Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres yang
Tag: Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.