Perintah Gubernur dan Wagub Subar Sebanyak 23 Randis Dikembalikan, Deadline 3 Hari Harus Kembali Semua 43 Randi

oleh
Perintah Gubernur dan Wagub Subar Sebanyak 23 Randis Dikembalikan, Deadline 3 Hari Harus Kembali Semua 43 Randi
Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail,

MAMUJU, SULBARTV.COM – Puluhan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, kini mulai dikembalikan.

Dari total 43 unit randis, terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengungkapkan bahwa penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

BACA JUGA:  Perlu Jadwalkan Latihan Baris-Berbaris, Wagub Sulbar: Itu Bahagian Dari Disiplin dan Gerak Bersama

“Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing,” tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.

Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres. Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.

BACA JUGA:  Disdikbud Sulbar Petakan Sekolah yang Terancam Bencana Alam

“Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya.

Herdin menambahkan bahwa setiap OPD menghadapi kendala tersendiri dalam proses penarikan aset yang masih dipegang pihak lain.

“Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis,” pungkasnya. (Rls)

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Gelar Rakor Virtual Bahas Pembentukan Koperasi Desa