“Kalau di Mesir stempel pemerintahan dilarang diduplikat, sehingga kemungkinan inisiatifnya membuat di Indonesia kemudian digunakan di Mesir,” paparnya.
Fadli mengaku, menerima informasi keduanya ditahan setelah ada laporan dari istri Arjung. Ia sempat hilang kontak selama tujuh jam saat diperiksa petugas Imigrasi dan Bea Cukai.
Fadli mengungkapkan saat ini Arjung dan Alwi Dahlan masih ditahan di Kepolisian Sektor Nozha, Kairo, yang letaknya tidak jauh dari bandara setempat.
“Setelah kami cari tau dimana penahanan dilakukan, kami langsung mendatangi yang bersangkutan. Dia mengaku sempat menderita kekerasan dari petugas,” sebutnya.
Fadli mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi otoritas terkait untuk meminta bantuan, termasuk melaporkan ke pihak Protokol Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir. Namun hingga satu bulan penahanan kedua mahasiswa itu, belum ada titik temu.
“Ini sudah masuk satu bulan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan nasib mereka. Kami juga menilai KBRI dalam penanganan ini belum maksimal,” ujar Fadli. (*)