Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, PJ Bahtiar Dukung Proses Hukum

Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, PJ Bahtiar Dukung Proses Hukum

MAMUJU – Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi atensi penegak hukum, sejumlah tersangka telah diamankan. Dua tersangka diantaranya diketahui merupakan pegawai Pemprov Sulbar.

Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH. Bahtiar menegaskan mendukung atas proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Perpadi Beri Gelar Bahtiar sebagai Gubernur Ketahanan Pangan

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar.

Mengenai status tertsangka sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

BACA JUGA:  Bahtiar Ajak Masyarakat Kalumpang Perbanyak Menanam dan Manfaatkan Kearifan Pangan Lokal

Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,

“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan. Tetapi kalau lebih bisa diPTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik.” ujarnya. (Rls)

BACA JUGA:  Bahtiar Bersama Pemkab Jalan Sehat dan Pantau Pasar