MAMUJU – Ada hal menarik yang disampaikan Dr Furqan Mawardi menyikapi maraknya judi online.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) Bidang Akademik ini menegaskan bahwa judi online berpotensi merusak keharmonisan keluarga.
“Tidak hanya berpotensi. Judi online bahkan sangat berpotensi merusak keharmonisan keluarga,” ujarnya di Kampus II Unimaju, Senin 15 Juli 2024.
Demikian disampaikan Furqan Mawardi saat membawakan materi pada acara Pengajian Rutin Bulanan yang dilaksanakan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam Ke-Muhammadiyah-an Universitas Muhammadiyah Mamuju.
Tema pengajian yakni “Dampak Buruk Judi Online untuk Diri dan Keharmonisan Keluarga.”
Dalam kajiannya, Furqan Mawardi juga menyampaikan sejumlah data dan audio visual berbagai kasus perceraian akibat dampak dari judi online.
“Peringatan tentang bahaya dari judi sudah dijelaskan dalam Al Quran sejak 14 abad lebih yang lalu,” ujarnya.
Dengan merujuk pada Al Quran sebagai referensi, pada Surah Al Baqarah ayat 219 dan Surah Al Maidah ayat 90, Furqan Mawardi mengurai tentang dampak buruk dari perbuatan judi.
Dijelaskan bahwa pada judi terdapat dosa besar. Judi juga merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan.
Furqan Mawardi pun menjelaskan bahwa dampak buruk dari judi dimulai dari kerugian diri sendiri yang kemudian berimbas pada retaknya keharmonisan keluarga.
“Makanya kita harus menjauhi judi. Mendekati saja hal-hal kemaksiatan sangat jelas dilarang dalam agama,” tegasnya.
Tidak mengherankan, kata dia, bila pelaku judi akan berujung pada penyesalan. Pelaku judi akan sengsara karena mengikuti bujuk rayu syaitan.
Sebelumnya, Rektor Unimaju Dr H Muhammad Tahir dalam sambutannya menyampaikan tentang bahaya judi online.
Menurutnya, semua macam judi adalah bentuk kemungkaran sehingga harus diberantas.
“Judi adalah bentuk kemungkaran. Merusak. Jadi harus diberantas. Termasuk judi online. Jadi judi online harus diberantas,” ujarnya.
Untuk itu Muhammad Tahir mengingatkan kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk menghindari segala bentuk kemungkaran, termasuk menghindari berbagai macam bentuk judi.
Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar Unimaju dan Bank Sulselbar Syariah.
Pihak Bank Sulselbar Syariah pun menyerahkan satu unit sepeda motor ke pihak Unimaju sebagai kendaraan operasional. (***)