TOBADAK- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, BPKPAD Mateng juga turun ke lapangan untuk melakukan pemutakhiran data diantaranya; data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPKPAD Kabupaten Mateng Imansyah, S.Kom, M.M. mengatakan bahwa pihaknya masih menemui kendala untuk memenuhi perolehan target pendapatan asli daerah atau PAD. Adanya data ganda pada objek pajak maupun masih rendahnya kesadaran masyarakat wajib pajak dalam membayar pajaknya.
“Kami mengimbau kepada mayarakat wajib pajak agar taat dan memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Membayar pajak adalah bukti cinta pada daerah kita (Mamuju Tengah). Pajak kita untuk kita,” kata lmansyah pada Jumat lalu saat ditemui di kantornya.
Imansyah menyebutkan, upaya ‘jemput bola’ kepada wajib pajak sudah beberapa kali dilakukan. “Kami sudah beberapa kali melakukan kegiatan mengunjungi secara langsung seluruh rumah makan di Mamuju Tengah. Kami memberikan edukasi bahwa sebenarnya yang membayar pajak adalah pengunjung atau orang yang makan di restoran atau rumah makan,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2023 ini, target penerimaan PAD Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp38,26 miliar. Berdasarkan data yang diperoleh di BPKPAD,realisasi PAD per 6 Oktober 2023 baru 57,44 %.
Pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Mamuju Tengah adalah; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak reklame, pajak restoran/rumah makan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak air tanah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Mamuju Tengah Suharjang,S.Kom menyampaikan bahwa pihaknya turun ke kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data PBB-P2. “Kita ke kecamatan. Kita fokuskan pemutakhiran data karena banyaknya piutang PBB-P2 yang salah satu penyebab yaitu data ganda, data yang tidak diketahui,” ungkap Suharjang beberapa waktu lalu.
Suharjang mengatakan, ketaatan dan kesadaran wajib pajak belum maksimal sehingga target penerimaan PBB-P2 tidak tercapai. Banyak objek pajak yang sudah pindah tangan akibat transaksi jual beli, namun tidak dilaporkan dalam SPPT. (Advertorial)