MAMUJU – Jelang masa kampanye, pihak penyelenggara maupun pengawas gencarkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Mamuju Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Zulkifli mengungkapkan bahwa selain meminta mempertimbangkan estetika, kebersihan dan keindahan kota, pihaknya juga mendorong agar penentuan titik lokasi APK ini mempertimbangkan aktivitas masyarakat dan keselamatan pengendara.
“Kita tidak mau zonasi apk ini mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi sebisa mungkin amanlah untuk masyarakat terkait penentuan titik itu,” tegasnya.
Kemudian sebisa mungkin penentuan titik APK ini tidak berada pada area pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah.
Zulkifli mengatakan setelah melihat titik pemasangan apk yang disodorkan itu, Bawaslu Mamuju meminta agar keterangan alamat harus jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
“Contoh misalkan di Jalan Soekarno Hatta, jalan inikan panjang, itu yang kita dorong kemarin agar ini diperjelas dimana titik yang dimaksud,” tegasnya.
Komisioner KPU Mamuju Koordinator Divisi teknis penyelenggaraan Sudirman Samual mengungkapkan pihaknya mengusulkan 3 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye di masing-masing desa/ kelurahan dan telah disodorkan ke Pemkab Mamuju untuk ditindaklanjuti. Pihaknya telah mengusulkan 303 titik yang tersebar di 101 desa/ kelurahan se Kabupaten Mamuju ke Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami berharap sepekan sebelum masa kampanye, Pemkab Mamuju sudah mengeluarkan rekomendasi titik pemasangan APK itu agar kami bisa segera rapat koordinasi dengan pihak parpol,” kata Sudirman Samual saat ditemui di kantor KPU Mamuju, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia mengaku, pihaknya mengajukan tiga titik di setiap desa dan kelurahan se Kabupaten Mamuju berdasarkan usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari hasil rekomendasi itu akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK nantinya.
“Dari usulan ini kita bahas, tentu kita menggabungkan dengan regulasi-regulasi, peraturan daerah, misalnya soal ketertiban dan keindahan atau segala macam, atau bahkan tata ruang,” urainya.
Pemkab Mamuju bisa saja menambah atau merubah titik yang diusulkan berdasarkan pertimbangan peraturan. Selain rekomendasi dari peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, juga memungkinkan ada Perda yang mengatur tentang tata ruang, estetika, kebersihan, ketertiban dan keindahan kota.
“Misalnya lokasi yang diperbolehkan contoh perempatan, tapi ketika rawan terhadap keselamatan pengendara kan harus dipertimbangkan juga,” jelasnya.