Survei CPCS: Elektabilitas Gerindra Naik Jadi 16,8 Persen

Survei CPCS: Elektabilitas Gerindra Naik Jadi 16,8 Persen

JAKARTA – Hasil survei Center for Political Communication Studies (CPCS) terbaru menunjukkan elektabilitas Partai Gerindra naik hingga mencapai angka 16,8 persen.

Angka tersebut terpaut hanya 0,5 persen dari PDI Perjuangan yang menduduki peringkat pertama dengan 17,3 persen berdasarkan hasil survei di periode yang sama.

“Elektabilitas PDIP cenderung stagnan sejak bulan April 2023, dan ditempel ketat oleh Gerindra yang terus mengalami kenaikan,” kata peneliti senior CPCS Hatta Binhudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Survei CPCS dilakukan pada 21-27 Agustus 2023 dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili 34 provinsi yang diwawancarai secara tatap muka. Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error ±2,9 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menurut Hatta, stagnannya elektabilitas PDIP merupakan imbas dari rebound Ganjar Pranowo pascadeklarasi capres.

Dia juga mengatakan bahwa publik masih menyoroti sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster, dua kepala daerah kader PDI Perjuangan yang menolak kehadiran tim Israel pada Piala Dunia U20.

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

“Dipercepatnya deklarasi hanya mencegah penurunan elektabilitas setelah merebaknya sentimen negatif dari publik atas penolakan Ganjar dan elite PDIP terhadap kehadiran Timnas Israel dalam gelaran Piala Dunia U20,” lanjut Hatta.

Sebaliknya, Gerindra yang menikmati berkah coattail effect (kemampuan seorang calon presiden untuk mendatangkan pendukung) dari terus naiknya elektabilitas Prabowo.

“Naiknya elektabilitas Gerindra mengancam tekad PDIP untuk mencetak hattrick atau menang pemilu tiga periode berturut-turut,” tegas Hatta.

Naiknya elektabilitas Prabowo juga diikuti merapatnya partai-partai besar Senayan untuk bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Golkar dan PAN. Semula Prabowo hanya didukung oleh Gerindra dan PKB yang tergabung dalam koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Sedangkan Ganjar hanya didukung oleh PDIP dan PPP, dan sisanya partai-partai non-parlemen. PPP yang sebelumnya bersama Golkar dan PAN tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) memilih mendukung Ganjar.

Dengan masuknya Cak Imin ke kubu pengusung Anies, otomatis PKB keluar dari KIM dan merapat ke Nasdem. Deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya yang hanya diikuti petinggi PKB dan NasDem memunculkan dugaan PKS bakal mengikuti jejak Demokrat keluar dari koalisi Anies.

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

“Untuk sementara peta pencapresan dan koalisi partai menunjukkan potensi terbentuknya tiga pasangan capres-cawapres,” kata Hatta.

Meski demikian dinamika politik lainnya masih mungkin terjadi hingga jadwal pendaftaran ke KPU pada bulan Oktober mendatang.

Berikut ini daftar elektabilitas partai politik versi CPCS periode April-Juni 2023:
1. PDI Perjuangan 17,3 persen
2. Gerindra 16,8 persen
3. Golkar 8,6 persen
4. PKB 7,0 persen
5. Demokrat 6,3 persen
6. PSI 6,0 persen
7. PKS 4,2 persen
8. PAN 2,7 persen
9. PPP 2,4 persen
10. NasDem 2,3 persen
11. Perindo 1,8 persen
12. Gelora 1,1 persen
13. PBB 0,7 persen
14. Ummat 0,6 persen
15. Hanura 0,2 persen
16. PKN 0,1 persen
17. Garuda 0,0 persen
18. Buruh 0,0 persen
19. Tidak tahu/Tidak jawab 21,9 persen

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian Demi Pilkada Aman dan Damai

Pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ada 575 kursi di parlemen saat ini, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)