Polda Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Dinas ESDM Sulbar Pada Proyek PLTS

Polda Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Dinas ESDM Sulbar Pada Proyek PLTS

MAMUJU – Polda Sulbar mengamankan 2 (dua) tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar yang merugikan negara sebesar Rp. 332.660.800.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan pada kegiatan press release di aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Jumat 23 Juni 2023.

“Dua tersangka inisial SP (49) selaku penyedia proyek dan PG (57) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata Kombes Pol Syamsu Ridwan.

BACA JUGA:  Bahtiar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Ia mengungkapkan kronologi kasus tipidkor tersebut, tahun anggaran 2018 lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dilaksanakan oleh PT Priyaka Karya.

“Awal perencanaan kegiatan sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada pengadaan 36 unit rumah hunian dan satu gereja, tapi yang terjadi hanya dibangun 12 unit rumah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

Diketahui bahwa nilai kontrak proyek itu sekira Rp. 2 miliar, sehingga diduga terjadi penyimpangan antara penyedia proyek (kontraktor) dan pejabat pelaksana teknis (Dinas ESDM Sulbar), yang menimbulkan kerugian negara sekira Rp. 332 juta rupiah.

Sementara, Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulbar AKBP Hengky membeberkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan tanggal 16 Juni lalu beserta dengan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Ia membenarkan, salah satu pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemprov Sulbar yakni Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:  KH Wahyun Mawardi Apresiasi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 Unimaju

“Ada dua tersangka. Betul salah satunya adalah ASN. Jabatan kemarin pada saat proyek berjalan 2018 dia masih Kepala Bidang, sekarang sudah Sekretaris Dinas di ESDM Provinsi Sulbar,” beber AKBP Hengky.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Asm)