MAJENE – Penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di 43 desa yang masih dinilai pro-kontra kini menemui surat pernyataan Bupati Majene.
Dalam surat pernyataan itu, dengan Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene 2023, yang dibacakan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Majene Abd Rahim didampingi Kabag Hukum Setda Majene bersama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene Muhammad Waris.
Abd Rahim membacakan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/8J Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pada poin 4 huruf d dinyatakan dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya,” ulasnya.
Dijelaskan, berdasarkan pada poin 1 di atas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota Forkopimda Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene.
“Dengan pertimbangan pelaksanaan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif,” urainya.
Dengan begitu, agar kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada agenda demokrasi Nasional yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Adapun Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” jelasnya. (drm)