JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka (SDK) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan importasi beras sejumlah dua juta ton dalam rangka pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Menurutnya, saat ini neraca komoditas beras masih surplus. Juga, alasan impor beras karena Bulog tidak dapat membeli beras di Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tidak dapat diterima olehnya.
“Setelah hadir Badan Pangan (di) 2022, kebijakan pertamanya adalah impor. Ini sangat mengecewakan sekali. Kok kebijakan pertamanya impor? sedangkan filosofi pembentukannya lain (yaitu) bagaimana kepentingan petani difasilitasi dengan baik. Yang selama ini (terjadi) antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Pertanian kan beda paham. Oleh karena itu hadirlah Badan Pangan Nasional tapi yang mengecewakan di saat neraca beras kita surplus empat juta ton, anda melakukan impor,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia dan ID Food di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (03/04/2023).
Pada saat yang bersamaan, Badan Pangan Nasional juga menetapkan HPP untuk Gabah sebesar Rp4.200 kemudian dinaikan menjadi Rp5.000. Lalu untuk HPP Beras sebesar Rp8.300 dinaikan menjadi Rp 9.950.
“Jadi saudara ini, siapa sebenarnya anda? Di tengah harga gabah, di tengah harga beras Rp12.500, gabah tidak akan ada harga Rp5000, beras juga tidak akan ada Rp9950. Jadi saya selalu katakan bahwa anda amputasi Bulog dengan kehadiran Badan Pangan untuk memotong tangannya Bulog dengan HPP beras Rp9.950, untuk tidak bisa membeli Bulog di harga pasar. Maka pada saat itulah keluar lagi kebijakan impor. Ini kan politisnya begitu,” tandasnya.
Kebijakan impor beras ini menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa impor itu didasarkan dengan neraca pangan.
“Kalau neracanya surplus kenapa impor? aturan dari mana? sekarang ini neraca kita surplus kecuali garam, bawang ya oke silakan (impor), kedelai silakan (impor). Ya kan memang defisit kita punya neraca. Tapi kalau hanya CBP yang tidak bisa dibeli oleh Bulog saja kita impor karena harga HPP penetapan CBP yang rendah itu menjadi alasan impor, saya tidak terima. Bukan itu yang menjadi aturan Peraturan Presiden nomor 32. Saya tidak menerima impor 2023 untuk memenuhi CBP di tengah panen raya ini ada,” pungkasnya.
Di sisi lain, legislator Dapil Sulawesi Barat itu juga menyampaikan usulan untuk Badan Pangan Nasional dalam mengajukan dan menetapkan impor harus mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR RI.
“Saya minta Badan Pangan di dalam menetapkan atau di dalam mengajukan impor sebelumnya harus mendapat persetujuan DPR. Harus mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di DPR sebelum memutuskan untuk mengutuskan impor kepada Bulog. Begitu juga dalam menentukan HPP. Jangan seenak perutnya menentukan HPP tanpa mendengarkan pendapat fraksi dari Komisi IV,” ucapnya. (gal/rdn)