MAMUJU – Esensi keberadaan pers sebagai institusi yang membawa misi suci untuk menegakkan demokrasi, sebagai sebuah sumber informasi Pers sejak awal yang mengutamakan kepentingan publik.
Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karya jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi sebab informasi yang disuguhkan dapat dipercaya karena telah dijaring dan disaring dalam proses di ruang redaksi sehingga menjadi saluran ekspresi publik.
Hal tersebut dipaparkan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Sulbar, Firman Getaran saat menjadi pembicara pada kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-38 yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS).
Kegiatan itu dikemas dalam bingkai dialog publik dan dihadiri Pejabat Pemprov Sulbar, unsur pimpinan DPRD Sulbar, Pejabat Polda, Dandim, Ketua DPRD Mamuju, Kepsta TVRI dan RRI, Mahasiswa serta sejumlah tamu undangan lainnya di Hotel Maleo Kamis, 9 Februari 2023.
Seiring lahirnya Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sebagai pilar ke empat demokrasi kata Firman, Pers kemudian diberikan tempat sebagai bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan corong informasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang tentunya sejalan dengan era reformasi.
Lebih jauh Firman menjelaskan bahwa pada aspek penyiaran, Pers memiliki andil yang cukup besar ditengah perkembangan platform digital, transformasi dari sistem distribusi informasi yang konvensional berupa media cetak, televisi, dan radio ke media platform digital begitu gencar dilakukan, dalam perspektif yang lebih luas.
“Oleh karena itu kami senantiasa memberi ruang kepada insan Pers untuk mendapatkan data, karena kami menyadari bahwa Pers merupakan mitra untuk membangun eksistensi penyiaran di daerah,” terang Firman Getaran.
Komisioner KPID Sulbar Bidang Kelembagaan Naluria Islami disela-sela kegiatan menyampaikan sejumlah capaian KPID Sulbar periode 2022-2025 dalam upaya menata lembaga penyiaran di daerah dan telah terekspos dengan baik di ruang publik berkat adanya dukungan dari Pers sehingga masyarakat semakin mengenal dan memahami Tupoksi KPID.
“Oleh sebab itu kolaborasi dan sinergitas yang sudah terjalin selama ini tentunya perlu dijaga bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, demi kemajuan penyiaran untuk mengawal isi siaran televisi dan radio agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang khusus mengawasi isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio. (***)