Peringatan HGN 2022, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp126 Juta

Peringatan HGN 2022, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp126 Juta

PASANGKAYU – Menjaga komitmen dan menampilkan pelayanan yang profesional melayani konsumennya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total Rp126 juta kepada tiga orang ahli waris. Masing–masing mendapat Rp42 juta pada upacara Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2022.

Penyerahan santunan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasangkayu kepada tiga ahli waris dari Erniati, Amir Hamza Sail dan Husnil yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pasangkayu, Ketua PGRI Kabupaten dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Asrul.

BACA JUGA:  Sulbar Tetap Zona Hijau Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Asrul, mengatakan, dihari yang istimewa ini yaitu peringatan HGN 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga besar PGRI atas meninggalnya tiga guru disebabkan sakit.

“Mudah–mudahan dengan adanya santunan kematian walaupun tidak dapat mengembalikan orang yang telah meninggal namun minimal dapat mengurangi beban khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan,” harapnya.

BACA JUGA:  Bahtiar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Sekedar informasi, almarhumah Erniati adalah anggota PGRI Pasangkayu yang baru terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 bulan, namun pada saat masuk di bulan kedua kepesertaan meninggal akibat sakit. Sedangkan dua orang lagi yakni almarhum Amir Hamza Sail adalah seorang guru honorer yang semasa hidup mengabdi di SMP Negeri 1 Tikke dan almarhumah Husnil sebagai guru honorer SD Negeri Salule.

BACA JUGA:  KH Wahyun Mawardi Apresiasi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 Unimaju

Di momen yang spesial tersebut sekali lagi menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja baik sektor formal maupun sektor informal yang mengalami musibah baik kecelakaan pada saat bekerja maupun pada saat peserta aktif meninggal dunia. (Edi)