MAMUJU – Usai penahanan salah seorang anggota DPRD Sulbar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019.
Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi menahan S (45), Selasa malam 1, Nopember, 2022.
Diduga, perbuatan tersangka S merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Sulbar.
Puluhan massa aksi dari PMII cabang Mamuju, memblokade jalan trans Sulawesi, karena merasa kecewa atas penetapan tersangka S yang ternyata ditahan di lapas Majene.
“Kita mensinyalir bahwa kasus ini adalah kasus pesanan. Kenapa kemudian penahanan tersangka dilakukan di kabupaten Majene. Sedangkan rutan Mamuju juga adalah tempat yang layak,” tegas Wa’is dalam orasinya, Rabu, 2 Nopember 2022.
Pihaknya mengatakan, tersangka S hanya memperjuangkan hak-hak rakyat, ia mempertanyakan kenapa hanya kasus tersangka S yang di usut, anggota dewan yang lain baik-baik saja, sedangkan pengambilan kebijakan di DPRD Sulbar merupakan keputusan yang diputuskan bersama-sama.
“Sejak awal kita menduga, ini adalah penegakan hukum yang miring dan kasus pesanan. Kenapa hanya 1 orang dari anggota kami yang dijadikan tersangka? Kenapa anggota DPRD yang lain tidak? Dia (tersangka) hanya memperjuangkan hak-hak rakyat,” pungkasnya.
Mereka menyeruduk kantor Kejari Mamuju dengan membawa 6 tuntutan:
1. Tegakkan hukum seadil-adilnya
2. Stop kriminalisasi hukum
3. Copot dan usir kepala Kejari Mamuju dari Tanah Sulawesi Barat
4. Pindahkan penahanan ke kota Mamuju
5. Usut tuntas penyalahgunaan APBD di Kejari Mamuju
6. Evaluasi jajaran Kejari Mamuju. (Asm)