Penggunaan mata uang lokal atau disebut local currency settlement (LCS) sebagai medium transaksi perdagangan dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang tertentu.
Penggunaan mata uang lokal atau disebut local currency settlement (LCS) sebagai medium transaksi perdagangan kini semakin dirasakan manfaatnya di tengah ketidakpastian perekonomian global, termasuk sering terjadinya volatilitas dari dolar AS. Tak dipungkiri, menguatnya penggunaan LCS juga tidak terlepas kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, Indonesia telah memulainya sejak 2018. Kini, Indonesia sudah punya perjanjian LCS dengan empat negara, dua dari negara Asean, yakni Thailand dan Malaysia, dan dua negara di luar Asean, yakni Jepang dan Tiongkok.
Dalam konteks kerja sama LCS Indonesia dengan Malaysia, kedua negara itu bahkan sudah memasuki tahapan kedua dari perjanjian bilateral soal LCS, yakni kedua bank sentral sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap arrangement/LCBSA). Perjanjian tahap pertama telah dilakukan pada 2019.
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia mencapai kesepakatan LCBSA hingga nilai RM8 miliar atau setara dengan Rp28 triliun. Kesepakatan itu berlaku efektif dalam tiga tahun. Kesepakatan diteken oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus. Kesepakatan dicapai pada 23 September 2022.
Berkaitan dengan perjanjian tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengapresiasinya. Menurutnya, pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antarkedua bank sentral.
“Kami mempercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia,” ujar Perry dalam siaran persnya, Selasa (27/9/2022).
Kerja sama itu, dia menambahkan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara tersebut. “Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia,” tambah Perry Warjiyo.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menilai, arus perdagangan kedua negara, yaitu Malaysia dan Indonesia, mengalami perkembangan yang signifikan. “Kami menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini,” tambahnya.
Tan Sri Nor Shamsiah menjelaskan, kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antarkedua negara. Tentu, kesepakatan kedua negara patut diapresiasi di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Bagi kepentingan dua negara itu, kepentingannya adalah bagaimana transaksi perdagangannya tidak terganggu dan tetap bisa berjalan dengan menggunakan LCS. Bagi sejumlah negara, penggunaan medium LCS dalam perdagangan bilateralnya merupakan langkah yang tepat dalam konteks pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dan tetap bisa menggapai pertumbuhan.
Data Bank Indonesia menyebutkan transaksi LCS menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak diimplementasikan. Total transaksi LCS selama 2021 mencapai USD2,53 miliar, meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan 2020 sebesar USD797 juta.
Adapun pada kuartal I-2021, nilai transaksi menggunakan LCS mencapai USD868 juta. Bank sentral juga mencatat, transaksi LCS berdasarkan komposisinya didominasi oleh antarbank, sebesar 50 persen diikuti oleh perdagangan 35 persen, remitansi 14 persen, dan investasi langsung 1 persen.
Harapannya, penggunaan LCS semakin meluas, tidak hanya dengan empat negara. Yang jelas, upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama, sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Bagi dunia usaha, LCS juga bermanfaat sebagai natural hedge agar terlindung dari eksposur nilai tukar. Penggunaan LCS juga menguntungkan karena biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melalui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat selain tentu stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Penulis: Firman Hidranto