PASANGKAYU – Mantan Kepala Dinas (Kadis) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Abbas, kini telah berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Selasa (4/10/2022).
Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasangkayu terhadap kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan sewa alat berat ekskavator di Dinas Perikanan Kabupaten Pasangkayu.
Diketahui, DPO terpidana kasus penyalahgunaan Ekskavator merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan pada masa tahun 2017-2018. Telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana setelah melalui beberapa proses yang sangat panjang, sehingga ia ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi sewa alat berat (ekskavator) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Pasangkayu pada tahun anggaran (TA) 2017-2018.
Dalam konferensi pers, Kejari Pasangkayu, Muchsin, menjelaskan, sang buronan ditangkap di Yogyakarta oleh tim tabur (tangkap buronan) kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2022 dan dilakukan penjemputan oleh tim intelijen Kejari Pasangkayu yang dibackup oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar.
“Terpidana diberangkatkan menuju Palu (Sulawesi Tengah) sekitar pukul 08.00 WIB, yang selanjutnya dibawa ke Pasangkayu dan tiba di kejaksaan Begeri Pasangkayu sore hari ini,” ungkap Muchsin dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Ada yang sedikit menarik dalam konferensi pers ini, dimana dapat dilihat terpidana berada dalam rombongan tanpa mengenakan borgol di tangannya dan dari dua DPO dari kasus yang sama, saat ini baru satu yang berhasil diringkus tim Kejari Pasangkayu. Sementara dapat diketahui, dari dua orang terpidana merupakan kerabat keluarga yang sangat dekat.
“Mengapa borgolnya kami lepas, karena sejak di Bandara hingga tiba di Kejari Pasangkayu, terpidana sangat pro aktif dan tidak menimbulkan permasalahan hingga dapat dianggap sudah aman dan tidak memiliki niat yang buruk. Dan saat ini juga tim kami akan terus melakukan pencarian terhadap DPO terpidana lainnya yang merupakan kerabat terdekat dari terpidana saat ini,” ujar Muchsin menjelaskan.
Sekadar diketahui, usai melakukan konferensi pers, Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang diapit dua orang anggota dari kepolisian membawa terpidana ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu dengan menggunakan mobil Kijang Innova (mobil pribadi) nomor Polisi (nopol) DC 235 E. (Edi)