JAKARTA – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang yang digelar terpisah, Rabu (26/10/2022), majelis hakim juga menerima surat dakwaan jaksa kepada kedua suami istri itu.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah mengesampingkan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawathi.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).