Setahun DPO, Maulana Arief Menyerahkan Diri ke Kejari Pasangkayu

oleh
Setahun DPO, Maulana Arief Menyerahkan Diri ke Kejari Pasangkayu

PASANGKAYU – Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulbar, pada tanggal 17 Mei 2022, seorang DPO Saddam Maulana Arief akhirnya menyerahkan diri, Rabu (12/10/2022).

Saddam ini adalah anak kandung dari terpidana Abbas yang sebelumnya sudah ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) pada tanggal 2 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Dari Tata Rias hingga Barista: Disnaker Sulbar Buka 7 Program Pelatihan Unggulan Target 1.000 Tenaga Kerja Bersertifikat

Terpidana Saddam terlibat kasus penyalahgunaan sewa alat berat ekskavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran (TA) 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muchsin mengatakan bahwa terpidana dijerat Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi dengan petikan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) dengan Nomor 920 K/2022.

BACA JUGA:  Polisi Mesir Tahan Mahasiswa Indonesia Asal Mamuju dan Bandung, Ini Penyebabnya

“Terpidana Saddam merupakan DPO, dan menyerahkan diri setelah sebelumnya tersangka pertama Abbas ditangkap beberapa hari lalu,” ungkap Muchsin.

Lanjut Muchsin, terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dan pada hari ini akan digiring ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu untuk menjalani masa hukumannya.

“Terpidana dikenakan sanksi pidana selama 4 Tahun dan akan segera dibawa ke Rutan Pasangkayu untuk menjalani sisa tahanannya,” ucapnya. (Edi)

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Terima Aspirasi Masyarakat, Jalan Tani Jadi Sorotan