PASANGKAYU – Sekira 100 orang lebih massa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu. Terlihat dari kedatangannya, massa yang mengatasnamakan diri Gabungan Kelompok Tani Masyarakat (GKTM) menyambangi Kantor DPRD Pasangkayu.
Kedatangan massa ini bukan tanpa alasan. Dari aksinya diketahui kedatangan massa untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
Diantaranya meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan dan mengambil keputusan yang final soal konflik agraria yang sudah 30 Tahun berlangsung antara kelompok tani masyarakat maupun individu dengan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Senin (12/9/2022).
Kordinator lapangan (Korlap) aksi ini dipimpin oleh Aswin dengan melibatkan beberapa kelompok tani (Poktan), beberapa Mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu Mamuju (IPMA) Pasangkayu.
Dalam orasinya mewakili masyarakat, Ketua IPMA Pasangkayu, Iswandi, menuntut agar DPRD Pasangkayu serius menyelesaikan persoalan sengketa agraria yang menurutnya sangat merugikan masyarakat dan terkesan lebih memihak ke perusahaan.
“Persoalan ini sudah berlangsung selama 30 Tahun, tidak ada alasan lagi untuk tidak menyelesaikannya,” ungkapnya.
Iswandi juga menyampaikan 8 Point tuntutan masyarakat yaitu:
(1) Perusahaan segera mengembalikan lahan masyarakat tanpa syarat.
(2) BPN dan tata ruang yang berwenang segera turun ke tiap perusahaan.
(3) Pemerintah dalam hal ini Bupati Pasangkayu agar dengan segera mengambil keputusan baik itu secara hukum maupun melalui kebijakan.
(4) Kementerian Kehutanan agar dengan segera berbenah dan mengambil tindakan keras serta sanksi yang tegas atas hutan lindung yang dijadikan kebun sawit dan dimasukkan di dalam HGU Perusahaan.
(5) Kepolisian Negara Republik Indonesia agar benar-benar menjaga marwah institusinya menjadi mitra masyarakat yang independen dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya,
(6) Seluruh DPRD Kabupaten Pasangkayu agar proaktif mengawal dan mengawasi persoalan rakyat ini sampai pada titik penyelesain dan rakyat mendapatkan haknya.
(7) Perkampungan masyarakat yang telah menjadi HGU perusahaan yang telah menghambat proses keberlangsungan kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat pada tiap-tiap desa yang telah overlap dengan HGU perusahaan agar segera diperjelas dan dikeluarkan dari HGU masing-masing perusahaan.
(8) Pemerintah dalam hal ini Bupati Pasangkayu agar tidak menandatangani perpanjangan HGU apabila HGU perusahaan tersebut masih dalam sengketa dengan masyarakat dan belum terselesaikan.
“Kami memiliki 8 Point tuntutan utama, dan kami meminta agar DPRD lebih serius menanganinya,” harapnya.
Usai orasi, seluruh massa aksi demo diterima langsung oleh dua orang anggota DPRD Pasangkayu yakni Ketua Komisi I Yani Pepi dan anggota DPRD Pasangkayu lainnya Herman Yunus.
Di dalam ruangan, perwakilan GMNI Cabang Mamuju Hasadiah mengutarakan niatnya bergabung dalam aksi demonstrasi ini. Ia mengatakan bila berbicara soal sengketa Agraria maka peranan wanita didalamnya juga sangat dibutuhkan dan akan berpengaruh kepada Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Saya hadir disini untuk memperjuangkan hak dari ibu-ibu yang terkena imbasnya atas sengketa agraria yang telah berlangsung ini,” ucapnya.
Sementara itu, usai pertemuan Yani Pepi, menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga selesai dan akan membawa persoalan ini hingga ke Pemerintah Pusat. Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada lahan kebun perusahaan yang diluar dari HGU.
“Bukan kewenangan saya menentukan ada tidaknya kebun perusahaan di luar dari HGU, namun semua itu juga tidak menutup kemungkinan adanya,” tegasnya. (Edi)