Secara kumulatif, sejak 2016 hingga semester I-2022, ada sekitar 135 PSN yang selesai dengan nilai investasi Rp858 triliun.
Pemerintah kini tengah fokus menuntaskan sejumlah proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional (PSN). Melalui PSN, pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor digenjot untuk mendukung perekonomian nasional.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memiliki afirmasi kebijakan berupa pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu medium kebijakan itu adalah memprioritaskan pembangunan PSN.
Ada sebanyak 208 proyek PSN, namun dari total itu, kemudian dipangkas menjadi 200 proyek. Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, pemerintah telah menyelesaikan 135 PSN hingga Juni 2022, dengan nilai investasi sebesar Rp858 triliun. Masih ada 65 proyek tersisa, yang harus diselesaikan dalam dua tahun ini menuju 2024.
Berkaitan dengan itulah, Presiden Jokowi kemudian melakukan rapat terbatas dengan sejumlah pembantunya membahas percepatan PSN agar dapat segera dituntaskan. Pada rapat terbatas tentang “Evaluasi PSN” di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022), seperti disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera menyelesaikan seluruh PSN sebelum 2024.
“Bapak Presiden meminta agar keseluruhan proyek secara nasional bisa selesai secara fisik sebelum 2024,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai ratas.
Seputar PSN
Aturan terbaru mengenai PSN termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN). PP 42/2021 itu merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Penjelasan mengenai definisi PSN dijelaskan pada PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, dan dijabarkan secara lebih gamblang pada penjelasan atas PP 42/2021 di Bagian Umum.
“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis aturan tersebut.
Lebih lanjut, pada penjelasan atas PP 42/2021 Bagian Umum juga dibeberkan mengenai apa itu PSN. Pelaksanaan PSN menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.
“Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, PSN juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional”.
Tidak dipungkiri, meski proyek tertentu masuk dalam kategori PSN, tidak semuanya berjalan mulus. Kadangkala dalam penyelesaian PSN, regulasi dan institusi masih menjadi hambatan paling utama di samping hambatan fiskal, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan PSN pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan dari PSN. Termasuk di dalamnya, kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Meski demikian, PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN bukanlah satu-satunya aturan mengenai Proyek Strategis Nasional. Sebelumnya, sudah terdapat aturan mengenai PSN yang hingga saat ini masih berlaku.
Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Singkatnya, regulasi tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Aturan tersebut, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN.
Dengan demikikian, aturan PSN yang berlaku tahun 2021 ini adalah PP Kemudahan PSN dan Perpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dari penjelasan di atas, proyek berkategori PSN yang masih harus dituntaskan hingga 2024 adalah sebanyak 65 proyek. Nah, tahun ini pemerintah kembali menambah sebanyak 13 PSN baru.
Penetapan 13 PSN baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian nomor 9/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian nomor 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Berkaitan dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono mengatakan, pemerintah selalu mengevaluasi progres masing-masing PSN, termasuk terkait pembiayaan proyek.
Tambahan 13 Proyek
Penambahan 13 proyek PSN baru dan pemangkasan beberapa proyek, menurut Susiwijono, tidak sepenuhnya terkait dengan APBN. “PSN itu kan selalu ada evaluasinya, ada kriterianya, mana yang prioritas bisa diselesaikan pada 2024. Setiap saat dievaluasi,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Apa saja ke-13 PSN baru itu? Berikut daftarnya, 1. Palapa Ring Integrasi 2. Pembangunan Kelapa Dalam dan Industri Turunannya di Papua Barat 3. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ir H Djuanda/Jatiluhur II di DKI Jakarta dan Jawa Barat 4. Proyek Pariwisata Seribu Pulau Kepulauan Seribu di DKI Jakarta
5. Infrastruktur Kereta Api Logistik di Kalimantan Timur 6. Pembangunan Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara 7. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Sulawesi Tenggara
8. Bendungan Rukoh dan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh di Aceh 9. PLTS Skala Besar di Kepulauan Riau 10. Integrasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melalui pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
11. Proyek Pengembangan Smelter Terintegrasi PT Vale Indonesia di Bahodopi di Sulawesi Tengah 12. Proyek Pengembangan Smelter Terintegrasi PT Vale Indonesia di Pomala di Sulawesi Tenggara 13. Smelter Nikel Baterai Listrik di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Saat memimpin rapat terbatas, Airlangga Hartarto juga menjelaskan penekanan yang diharapkan Presiden Jokowi berkaitan dengan PSN tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi meminta agar seluruh PSN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya penciptaan lapangan kerja.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga berharap PSN yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan efek berganda atau multipier effect bagi perekonomian nasional. “Apakah itu bendungan, apa itu jalan tol, itu membuka akses yang lebih luas dan beberapa bendungan tentunya berada di wilayah-wilayah yang bisa mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat karena dengan ketersediaan air dan juga dari segi irigasi yang lebih banyak dan lebih baik untuk terkait dengan masalah ataupun terkait dengan program-program agriculture atau program pertanian,” ucap Airlangga, menirukan pernyataan Presiden Jokowi.
Menko Perekonomian juga menambahkan, sejumlah PSN yang masih dalam proses pengerjaan di antaranya proyek Bendungan Gerak Karangnongko, Tol Tuban-Lamongan, Tol Trans Sumatra, Tol Semarang-Demak, serta pengembangan biofuel, metanol, dan etanol di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu terdapat juga proyek pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak, proyek pelabuhan peti kemas di Muaro Jambi, hingga proyek migas Lapangan Ubadari di Kabupaten Berau, Kaltim.
Dalam ratas, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai PSN. Hal tersebut dilakukan agar mempermudah pembangunan IKN. “Bapak Presiden juga mengarahkan agar khusus untuk ibu kota juga ditetapkan sebagai proyek PSN. Sebab tentunya itu akan mempermudah dan mengakselerasi pembangunan ibu kota,” tandas Airlangga. (Firman Hidranto)