PASANGKAYU – Gerbong mutasi terjadi dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu. Dikabarkan gelombang mutasi yang terjadi di Dinas PUPR tanpa sepengetahuan oknum yang dimutasi dikarenakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga menuai banyak pertanyaan.
Kepala Bidang (Kabid) Bagian Mutasi BKDD Pasangkayu, Hairil Anwar, saat diwawancarai mengungkapkan, gerbong mutasi yang terjadi di Dinas PUPR merupakan inisiatif demi memenuhi kebutuhan beberapa unit kerja yang kekurangan staf/tenaga pelaksana.
“Ini sudah sesuai dan kami melihat ASN terbanyak berada di Dinas PUPR, sehingga kami mengambil inisiatif mengisi kekosongan beberapa tempat terutama Kecamatan yang membutuhkan tenaga pelaksana,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Hairil juga menjelaskan, sejak dilantik menjadi Kabid bulan Februari lalu, ia bersama timnya telah melakukan peninjauan beberapa tempat yang menurutnya telah ditemukan beberapa unit kerja khususnya kecamatan yang sangat kekurangan SDM dan tenaga pelaksana.
“Hampir tiap bulan dilakukan mutasi, dan semua betul berdasarkan inisiatif. Namun ada juga yang mengusulkan perpindahan serta mutasi, atas inisiatif sendiri” jelasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dimana terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni: 1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah; 2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; 3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi; 4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; 5). Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan 6). Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (Edi)