JAKARTA – Dari 4O pemilik akun Sistem Informasi Partai Politik, baru 16 yang menyatakan siap mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan peserta pemilu diumumkan 14 Desember.
Ancang-ancang menuju perhelatan Pemilu 2024 sudah dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi partai politik (calon) peserta Pemilu 2024 per hari Senin, 1 Agustus 2022. Pendaftaran itu akan dibuka sampai 14 Agustus 2022 di Kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pada hari pertama, ada sembilan partai yang sudah dijadwalkan datang untuk menyerahkan berkas-berkas dokumen pendaftaran. Pagi itu, kesempatan pertama diberikan kepada PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Sejak pagi, sejumlah kader partai telah datang,halaman KPU pun penuh.
Pukul 08.00 WIB, rombongan pertama muncul, yakni dari PDIP, dipimpin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sejumlah pimpinan partai menemani Hasto yang datang dengan arak-arakan bertema “Adat Nusantara”.
Barisan panjang pendukung partai tersebut berjalan kaki dari Kantor Pusat PDIP di Jl Diponegoro, menempuh jarak sekitar 1,5 km. Kemacetan tak terhindarkan.
Ketika delegasi PDIP masuk ke Gedung KPU, giliran delegasi PKS muncul. Rombongan dari partai itu dipimpin langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.
Di halaman Gedung KPU, mereka disambut prosesi adat palang pintu khas Betawi yang dibawakan kadernya sendiri. Dua pesilat beraksi diselingi baku lempar pantun-pantun jenaka di antara keduanya. Derai tawa membahana.
Keriuhan terus berlanjut. Lewat pukul 09.00, massa pendukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tumpah ruah di depan kantor KPU RI. Massa PBB datang lebih dulu dengan pakaian serba putih sambil mengusung panji-panji partai. Mereka berkerumun dan melantunkan salawat dalam iringan suara angklung.
Tak lama berselang, massa pendukung Prima yang berpakaian serba biru datang dengan membawa mobil komando lengkap dengan sound system-nya. Seorang kader berpidato membakar semangat di atas mobil. Suara pidato dan lantunan salawat meluncur beriringan. Kontan, Jl Imam Bonjol menjadi macet.
Para pimpinan partai terus datang dan pergi. Sampai pendaftaran ditutup pukul 16.00, sudah ada sembilan partai yang datang mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Rupanya, dokumen itu langsung diperiksa oleh KPU. Badan pelaksana pemilu itu memastikan, apakah dokumen partai-partai itu sudah memenuhi kelengkapan administratif yang disyaratkan.
Pimpinan KPU menggelar konferensi pers sekitar jam 17.00 sore itu juga, dan langsung menyebut bahwa dokumen pendaftaran dari enam partai politik dinyatakan lengkap.
‘’Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 Ayat 3 (Undang-Undang Pemilu),” ujar Idham Holik, salah satu Komisioner KPU, yang berkedudukan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Berdasarkan pengecekan atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, KPU menyatakan, berkas PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah lengkap. “Selebihnya, yang lain masih kami proses,” Idham menambahkan. Tiga partai politik yang dokumennya dikatakan belum dinyatakan ialah Partai Reformasi, Prima, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Pada hari kedua, hanya ada satu pendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Begitu halnya pada hari ketiga hanya satu, yaitu Partai Garuda. Hari keempat kosong. Di hari kelima, yakni pada 5 Agustus 2022, giliran Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat ke KPU. Lelaki yang kerap disapa dengan panggilan AHY itu datang bersama sejumlah elite partai tersebut. Pendaftaran terus akan dibuka, pun pada Sabtu dan Minggu, hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 jam 24.00.
Dalam catatan KPU, ada 48 partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022. Rinciannya, 40 partai politik tingkat nasional dan delapan partai politik lokal Aceh. Dengan mengantungi Sipol itu, ke-48 parpol itu telah memiliki legalitas badan hukum dari Kemenkum HAM, kepengurusan lengkap, kantor pusat, dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya (AD/ART).
Namun untuk terjun dalam Pemilu 2024, ada syarat tertentu, seperti yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persyaratan itu, antara lain, partai memiliki kepengurusan di 34 provinsi; ada kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi; serta sedikitnya 50 persen pengurus kecamatan pada masing-masing kabupaten kota itu. Masih ada lagi syarat minimal keanggotaan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Tak heran bila dari 40 partai nasional yang telah memiliki akun Sipol itu, hanya 16 yang sudah mengontak KPU dan menyatakan niatnya untuk mendaftar. Pun terhadap partai yang sudah resmi mendaftar itu, KPU akan melakukan verifikasi lapangan demi memastikan bahwa mereka dapat memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.
Tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu itu sendiri akan berlangsung hingga 13 Desember 2022. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 KPU akan melakukan penetapan partai peserta Pemilu 2024. (***)