2023, Pelabuhan Pengumpan Regional Tanasa Direncanakan Beroperasi

2023, Pelabuhan Pengumpan Regional Tanasa Direncanakan Beroperasi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasangkayu, Zulfikar.

PASANGKAYU – Pelabuhan Tanasa yang berstatus Pelabuhan Pengumpan Regional yang berbatasan antara Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu dan Desa Ako’ Kecamatan Pasangkayu, Pasangkayu, Sulawesi Barat, direncanakan akan segera beroperasi di tahun 2023.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pasangkayu, Zulfikar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).

“Benar, seperti yang diucapkan pejabat baru kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Belang-Belang, Ali Imron, saat berkunjung di Pasangkayu belum lama ini. Bahwa diupayakan tahun depan pelabuhan tersebut sudah dapat beroperasi,” ungkap Zulfikar.

BACA JUGA:  Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT-FKPT Sulbar Laksanakan Gembira Beragama di Tondok Bakaru Mamasa

Zulfikar juga mengungkapkan harapannya agar pekerjaan dermaga Pelabuhan Tanasa tidak terhambat akibat berbagai faktor. Seperti cuaca ekstrim yang saat ini Pasangkayu sering diguyur hujan lebat.

“Semoga semuanya sesuai perencanaan. Bila tidak ada hambatan, maka pekerjaan tersebut kemungkinan akan tuntas di bulan November tahun ini, dan sudah dapat dilakukan uji coba di bulan berikutnya sebelum beroperasi secara normal,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rektor Unimaju Dorong Program Studi Menuju Akreditasi Internasional

Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

BACA JUGA:  Rakor Perdana Anggota DPRD Sulbar 2024-2029, Bahas Jadwal Kegiatan dan Pembentukan Fraksi-Fraksi

Sementara yand dimaksud Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. (edi)