349 PPPK Guru Tahap II Pemprov Sulbar Terima Kontrak Kerja, Idris: Kinerjanya Akan Dipantau Setiap Tahun

349 PPPK Guru Tahap II Pemprov Sulbar Terima Kontrak Kerja, Idris: Kinerjanya Akan Dipantau Setiap Tahun

MAMUJU – Usai menerima Surat Keputusan (SK) tanggal 20 Mei 2022 lalu, 349 Guru Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, kembali menerima Kontrak Kerja yang  diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Muhammad Idris, di gedung PKK Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 6 Juni 2022.

Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Formasi Guru di tahap Kedua ini sebanyak 349 dengan rincian formasi terdiri dari Guru SMA sebanyak 183 orang, Guru SMK sebanyak 154 orang serta Guru SLB sebanyak 12 orang.

Sekretaris Daerah Sulbar Muhammad Idris mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari penerimaan SK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, usai penerimaan SK harus dilakukan penandatanganan kontrak kerja.

“Karena PPPK itukan intinya harus ada perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Pemerintah dan juga dia (PPPK), tujuannya adalah sebagai alat periksa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Muhamad Idris menjelaskan bahwa kinerja PPPK ini akan di evaluasi setiap tahun, kontrak kinerjanya akan tetap dipantau dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Anak didiknya untuk memberikan informasi sebagai bahan evaluasi.

“Semua orang yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya itu harus memberikan informasi baik Kepala Sekolah dan Anak-anak Didiknya untuk menjadi enumerator informasi kepada kita semuanya”.

Tujuan dari pemberian Kontrak Kerja tersebut, agar seluruh formasi guru PPPK ini dapat menyadari bahwa kinerjanya akan dipantau berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.

Muhammad Idris juga berpesan kepada seluruh PPPK Guru dimanapun penempatannya, agar tidak adalagi alasan untuk tidak beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini, serta diwajibkan memberi kontribusi penuh dalam meningkatkan kualitas dalam dunia pendidikan.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketaspenan dan Produk Taspen Life Kepada PPPK, sebab berdasarkan PP nomor 70 tahun 2015 pasal 4 tentang peserta JKK & JKM CPNS, PNS & PPPK, PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 75 bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua kepada PPPK.

Selain itu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, berdasarkan peraturan tersebut, Taspen wajib menjamin atas jaminan hari tua, JKK dan JKM dari PPPK ini. (asm)