, ,

Sekolah Jangan Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Sekolah Jangan Lalai Terapkan Protokol Kesehatan
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi (kiri) foto bersama usai kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh, Sabtu lalu (21/5/2022). Foto: Ayu/Man

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tidak menjadikan siswa-siswa, khususnya sekolah kembali lalai untuk terus menjalankan standar protokol kesehatan yang sudah diterapkan di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Kami tentu mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang sudah diumumkan Bapak Presiden terkait pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. Meski demikian, dalam pembelajaran tatap muka khususnya saat di dalam ruang kelas di sekolah-sekolah, saya berharap kebiasaan menjalankan standar protocol kesehatan yang sudah terbentuk atau dilakukan di masa pandemi harus tetap dilakukan,” ujar Nur, begitu ia biasa disapa disela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh, Sabtu lalu (21/5/2022).

Protokol kesehatan yang standar dilakukan itu diantaranya seperti tetap menggunakan masker di dalam ruangan dan dikerumunan, tetap melakukan cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer, serta kewajiban dari sekolah untuk memasikan ruang belajar dalam kondisi bersih dan steril.

Dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan, Ia menilai akan meminimalisir terjadinya penularan penyakit lain yang kemungkinan akan muncul.

Seperti beberapa hari terakhir adanya kasus penyakit hepatitis anak. Selain itu, ia juga menekankan untuk terus melanjutkan program vaksinasi ke sekolah-sekolah, tidak hanya memaksimalkan, tapi ia berharap program vaksinasi terus berlangsung hingga seratus persen.

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di tengah tren COVID-19 yang semakin membaik. Ini diputuskan usai laporan kasus harian COVID-19 usai lebaran tercatat menurun.

Namun, bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik masih harus menggunakan masker. (ayu/aha)