PJ Gubernur Diminta Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Karama’ Dibatalkan Karena Dianggap Ancam Keselamatan Masyarakat Kalumpang Raya

PJ Gubernur Diminta Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Karama' Dibatalkan Karena Dianggap Ancam Keselamatan Masyarakat Kalumpang Raya

MAMUJU – Usai menggelar aksi Bermalam di kantor Gubernur beberapa waktu lalu, Forum Kalumpang Raya bersama Tokoh Adat Masyarakat Kalumpang kembali melakukan aksi namun dikemas dalam bentuk audiensi guna menyampaikan langsung aspirasi dan keresahan masyarakat Kalumpang kepada PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik, Senin 23 Mei 2022.

Audiensi terkait rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT DND HYDRO ECOPOWER yang rencananya akan dibangun bendungan di sungai Karama, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tersebut sangat meresahkan masyarakat Kalumpang Raya, karena dianggap akan menenggelamkan hampir seluruh Kecamatan Bonehau dan sebagian wilayah Kecamatan Kalumpang.

Ketua Forum Kalumpang Raya Sudirman menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTA tersebut sangat menggelisahkan dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat Kalumpang Raya pada umumnya, karena melihat dari perencanaan bangunan tersebut ketinggiannya akan mencapai 86 Meter.

“Dengan perencanaan yang tingginya sampai 86 Meter sesuai dengan Amdal yang kami sempat lihat, itu akan menggenangi dan menenggelamkan hampir seluruh Kecamatan Bonehau dan sebagian Wilayah Kalumpang,” kata Sudirman kepada PJ Gubernur Akmal Malik saat audiensi berlangsung.

BACA JUGA:  Ketua Sementara DPRD Sulbar Langsung Terima Aspirasi Masyarakat dari Aliansi Mahasiswa dan OKP

Sudirman mengaku sangat menghargai investor yang akan berinvestasi di wilayah Mamuju khususnya wilayah Bonehau dan Kalumpang namun diminta kepada Pihak Perusahaan agar ikut menghargai hak-hak masyarakat lokal yang ada di Kalumpang Raya, PLTA ini dianggap akan membawa banyak kerugian bagi masyarakat, kendati bakalan membawa keuntungan dan kemaslahatan bagi masyarakat, rencana pembangunan PLTA tersebut tidak akan mendapat persetujuan dari sebagian besar masyarakat di Kalumpang Raya.

Selain itu, Sudirman juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada pihak dari PT Tumbuan Energy yang sudah masuk ke Wilayah Kalumpang Raya sekira 10 tahun yang lalu, walaupun belum sampai ke tahap pembangunan PLTA namun dengan Kekuatan 400 MW energi yang dihasilkan, masyarakat menganggap bahwa itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di Kalumpang Raya.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Bersama Bank Sulselbar Siap Sinergi Membangun Daerah

“Saya menganggap bahwa itu sudah cukup untuk wilayah kami, jangan lagi ditambah dengan kehadiran PT DND yang akan membangun PLTA dan bendungan yang akan sangat menggangu,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini kata Sudirman, pihaknya memohon kepada PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik sebagai pemegang dan penentu kebijakan di Sulbar ini, agar mempertimbangkan rencana pembangunan PLTA ini agar tidak beroperasi bahkan tidak menyetujui rencana pembangunannya.

Menanggapi hal tersebut, PJ Gubenur Sulbar Akmal Malik menyambut baik dan melakukan audiensi dengan masyarakat dan tokoh adat Kalumpang Raya, ia mengatakan bahwa dirinya akan menghadirkan semua pihak yang terlibat baik dari pihak perusahaan, pihak DPRD Sulbar, Pemkab Mamuju, Tokoh Adat dan masyarakat Kalumpang Raya bahkan insan pers untuk mengawal kasus ini.

“Tugas kami Pemerintah adalah menyelamatkan masyarakat, mereka juga berhak mempertahankan hak-haknya, itulah mengapa kita harus hadirkan stakeholder terkait,” terang Akmal.

Akmal menyampaikan bahwa DPRD Sulbar sudah mengeluarkan berita acara terkait persolan tersebut, pada intinya DPRD Sulbar akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat Kalumpang Raya dan Pihak Perusahaan disaksikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA:  Rakor Perdana Anggota DPRD Sulbar 2024-2029, Bahas Jadwal Kegiatan dan Pembentukan Fraksi-Fraksi

Selain itu, pada berita acara tersebut juga terdapat point yang berbunyi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten tidak akan memberikan rekomendasi atau izin terkait Amdal atau sejenisnya sebelum dilakukan pertemuan bersama pihak terkait.

“Karena kami menghormati mitra kami di DPRD yang sudah membuat berita acara, tentunya kami akan berkoordinasi kembali dengan DPRD setelahnya, nanti kita akan undang tokoh masyarakat dan Pemkab Mamuju, kita putuskan bersama,” ujarnya.

Untuk sekedar diketahui bahwa, Kewenangan perizinan di permasalahan tersebut ada pada pemerintah pusat, Pemprov Sulbar kewenangannya hanya sebatas memberikan persetujuan lingkungan dan itupun belum dikeluarkan persetujuan itu, untuknya langkah yang harus dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (asm)