MAMUJU – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di kabupaten Mamuju resmi diserahkan kepada 11 kecamatan yang lolos dalam seleksi di tahap kedua, Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Lapangan Kantor Bupati Mamuju, Selasa 17 Mei 2022.
Sekira 160 orang yang dinyatakan lulus PPPK formasi Guru tahap kedua, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menyampaikan selamat bergabung di Pemerintahan Kabupaten Mamuju dan tekankan tidak ada yang dapat mengajukan pemindahan.
“Alhamdulillah mereka sudah menerima SK, berarti mereka sudah sah sebagai tenaga PPPK di lingkup Kabupaten Mamuju,” pungkasnya.
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menyampaikan penekanan khusus kepada tenaga PPPK yang baru saja menerima SK, dimana status mereka kemarin masih tenaga kontrak tentu gajinya juga sangat berbeda, namun sekarang gajinya sudah setara dengan ASN, mereka juga menerima tunjangan, sertifikasi dan ada beberapa daerah mendapat tunjangan terpencil, jadi tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan baik.
“Kalau kemarin statusnya masih tenaga kontrak dengan gaji 300 ribu, sekarangkan gajinya sudah 3 jutaan belum lagi ada sertifikasi, mereka juga mendapatkan tunjangan terpencil jika bertugas di daerah seperti Kalumpang dan Bala-balakang yang senilai dengan 1 bulan gaji, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak melaksanakan tugas di tempat tugas masing-masing,” terang Sutinah.
Tidak dapat dipungkiri, kualitas pendidikan di kabupaten Mamuju masih sangat tertinggal dibandingkan dengan daerah lain, tentu hal ini dipengaruhi oleh kurangnya tenaga pendidik dan belum meratanya SDM khususnya kecamatan terjauh seperti Kalumpang, Bonehau, Tommo dan Bala-balakang, diharapkan dengan adanya PPPK ini, dapat mengisi slot yang masih kurang tenaga pendidiknya.
Dengan bertambahnya tenaga pendidik di Mamuju, Sutinah berharap kualitas pendidikan di Kabupaten Mamuju juga dapat meningkat. (asm)