MAMUJU – Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Barat membagikan paket ramadan pada sejumlah kaum duafa di Kota Mamuju, Jumat 23 April 2022.
Pembagian paket ramadan dipimpin langsung Ketua FKPT Sulbar Muh. Imran Idris, didampingi Sekretaris Sudirman dan para ketua bidang.
Pembagian paket ramadan diawali di Masjid Nurul Hidayah BTN AMPI. Sejumlah warga kurang mampu sekitar masjid dan marbot masjid menerima bantuan yang diserahkan langsung Ketua FKPT Sulbar Imran Idris.
Di depan halaman masjid, Pegurus FKPT Sulbar juga menyerahkan paket ramadan pada salah seorang penjual sayur yang kebutulan lewat dan berhenti. Paket ramadan diserahkan Ketua Bidang Agama Ustadz Sahlan.
Selanjutnya pengurus FKPT menuju ke salah satu rumah penerima sasaran di komplek Pasar Baru Mamuju. Warga sasaran penerima bantuan ramadan ini kesehariaannya adalah penjual gogos. Paket ramadan diserahkan Ketua Bidang Perempuan dan Anak, Hadrah.
Selanjutnya Pengurus FKPT Sulbar berbagi tugas dan berpencar untuk membagikan paket ramadan yang terdiri dari beras 5 kg, sirup 2 botol, mi instan 5 bungkus, terigu 1 kg dan gula pasir 1 kg.
Ketua FKPT Sulbar Imran Idris bertugas di sekitar Pasar Baru, Sekretaris Sudirman di wilayah BTN AMPI, Kabid Agama Sahlan di wilayah Rangas, Kabid Perempuan dan Anak di sekitar Stadion Manakarra dan Kabid Media di wilayah Simboro.
Imran Idris mengatakan, pembagian paket ramadan adalah kepedulian Pengurus FKPT Sulbar dan staf untuk berbagi pada bulan ramadan yang mulia ini.
Pada kesempatan tersebut, Imran Idris juga menyampaikan pesan kepada seluruh warga Sulawesi Barat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan ancaman terorisme dan penyebaran paham radikalisme.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara secara sederhana memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun Radikalisme adalah paham yang menghendaki adanya perubahan. Radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya.
Menurut KBBI, radikalisme terbagi menjadi tiga makna yang berbeda. Makna yang pertama, radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik. Kedua, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan ketiga, radikalisme adalah sikap ekstrem dalam aliran politik.
Imran Idris berpandangan, baik terorisme maupun radikalisme, tentu berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, Imran Idris mengajak kepada suluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk senantiasa saling mengingatkan akan bahaya terorisme dan semakin berkembangnya paham radikalisme di Indonesia.
“NKRI sudah harga mati bagi kita bangsa Indonesia. Untuk itu, NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai warisan kemerdekaan dari para pejuang harus selalu kita jaga secara bersama,” tegasnya. (***)