JAKARTA–Pemerintah menegaskan vaksin booster menjadi syarat utama untuk mudik, dan pemudik diminta tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara ‘Mudik Aman & Sehat’ secara virtual, Jumat.
Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).
PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi,” kata Wiku.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.
“Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk penumpang, pesan-pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang,” kata Adita.