BPOM Mamuju Amankan 27.525 Tablet Obat Terlarang

BPOM Mamuju Amankan 27.525 Tablet Obat Terlarang

MAMUJU – Total 27.525 tablet obat terlarang jenis Boje’ atau Triheksifenidil dengan nilai keekonomian mencapai Rp 137.625.000 serta 20 tablet obat jenis tramadol, diamankan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya saat menggelar Press Rilis Hasil Operasi Penindakan Terkait Pemberantasan Obat Dan Penyalahgunaan Obat yang digelar di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju, Selasa 12 April 2022.

BACA JUGA:  Bahtiar Bersama Pemkab Jalan Sehat dan Pantau Pasar

Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya menjelaskan, hari Sabtu 26 Maret 2022 lalu, Balai POM di Mamuju bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan penindakan pengamanan terhadap tersangka RM alias PN (35 Tahun) beserta sebuah paket.

“Dari bulan Januari hingga Maret kita sudah mendapatkan beberapa perkara, yang kami ungkap ini adalah yang terbesar peredarannya selama tahun 2021-2022,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Kolaborasi Perpadi Wujudkan Swasembada Berkelanjutan

Tersangka RM diduga distributor obat terlarang jenis Boje’ atau Triheksifenidil yang diedarkan di wilayah Mamuju, Pasangkayu dan Lalundu (Sulteng).

Selain 27.525 tablet Boje’ atau Triheksifenidil dan 20 tablet obat jenis tramadol, pihak BPOM Mamuju juga mengamankan uang tunai hasil transaksi penjualan obat sebesar Rp 1.552.000, 1 lembar kartu ATM dengan sisa saldo Rp 17.464.000 yang diduga hasil dari penjualan, 1 unit handphone, 1 tas ransel serta 1 unit sepeda motor

BACA JUGA:  Bahtiar Ajak Masyarakat Kalumpang Perbanyak Menanam dan Manfaatkan Kearifan Pangan Lokal

Pasal yang dikenakan adalah pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1.5 M.

Balai POM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan. (nas)